Pemberitahuan impor barang atau PIB adalah elemen hukum Krusial bagi sebuah perusahaan importir dalam melakukan kegiatan usahanya. Karena setiap barang yang perusahaan impor kirim harus melalui proses self assessment yang nantinya akan mendapatkan pengawasan dari Bea Cukai. Mengapa demikian?
Asal Mula, setiap barang yang masuk ke sebuah negara Demi urusan jual beli, akan menjadi barang wajib pajak dengan ketentuan yang berdasar pada undang-undang.
Oleh karena itu, pelaporan barang ini cukup Krusial Demi sumber pemasukan negara. Tetapi, tahukah Anda tentang apa itu pemberitahuan impor barang?
Mengenal Pemberitahuan Impor Barang atau PIB
Pada dasarnya, PIB merupakan sebuah Berkas Demi menunjukkan informasi barang yang importir datangkan dari negara asing. Berkas ini menjadi sangat Krusial karena PIB akan menjadi poin Krusial Demi mengawasi, meneliti, dan mengaudit transaksi impor yang terjadi.
Proses pelaporan yang berlaku Demi ini adalah dengan prinsip self assessment, dimana hal tersebut mewajibkan pihak pengimpor Demi melakukan penghitungan pajak secara Independen.
Dari laporan tersebutlah nantinya Bea Cukai akan menilai dan memverifikasinya, sehingga perusahaan Bisa Paham berapa besaran penarikan pajak yang jadi tanggungan perusahaan.
Pemberitahuan impor barang sendiri adalah laporan yang perusahaan buat kepada Bea Cukai selaku badan pengawasan kegiatan impor barang. Gunanya adalah selain melaporkan, juga akan menjadi bukti keabsahan transaksi jual beli barang impor pada Berkas tersebut.
Sebagai Berkas informasi dan juga laporan yang perusahaan buat sendiri, segala format pengisian harus terisi dengan Betul. Selain itu, beberapa Berkas pelengkap juga harus importir sertakan, contohnya seperti salinan invoice, packing list, bill asuransi, dan beberapa Berkas pelengkap lainnya.
Regulasi yang Mengatur Pemberitahuan Impor Barang
PIB merupakan sebuah Berkas Krusial negara yang Mempunyai dasar hukum yang Jernih. Kenapa Bisa begitu? Karena Berkas ini menjadi bukti audit pajak dari perusahaan importir. Adapun regulasi PIB dari pemerintahan antara lain:
- Regulasi pertama adalah undang-undang yang berperan mengganti peraturan lelet, yang berisi tentang kepabeanan. Peraturan ini disahkan pada tahun 2006 dengan nomor entitas 17 pemerintahan pusat, menggantikan peraturan lelet yang ditetapkan pada tahun 1995.
- Permen keuangan nomor 226/PMK.04/ yang mengatur masalah PIB, menggantikan peraturan lamanya.
- Yang terakhir Terdapat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, dengan kode peraturan nomor 22 yang Absah pada kisaran tahun 2009. Regulasi ini membahas tentang PIB.
Jenis PIB yang Berlaku di Indonesia
Sebagai sebuah Berkas Krusial negara, pemberitahuan impor barang terbagi dalam beberapa Penggolongan berbeda. Masing-masing Berkas tersebut Mempunyai ketentuan dan Langkah pembayaran yang berbeda-beda. Jenis-jenis PIB tersebut antara lain:
1. PIB Normal
Jenis pertama adalah Berkas yang berlaku Demi laporan pada transaksi impor yang terjadi sekali jalan saja. Berkas ini menjadi bukti pembayaran Demi barang tiba, setelah, maupun sebelum barang tiba. Tetapi kebanyakan dilaporkan Demi barang impor sudah tiba Demi langsung diperiksa.
2. PIB Berkala
Berikutnya Terdapat jenis Berkas yang berlaku Demi barang impor, yang sudah atau berlangsung dalam beberapa kali pengiriman.
Pada jenis pemberitahuan impor barang ini, barang impor biasanya sudah keluar dari Pabean terlebih dahulu. Dengan begitu, pembayaran PIB ini Bisa importir lakukan Apabila telah mengajukan dan mendapatkan hak terkait fasilitas pembayaran berkala. Jadi jenis ini biasanya hanya berlaku Demi beberapa kalangan importir saja.
3. PIB Penyelesaian
Jenis terakhir dari PIB adalah Berkas yang importir ajukan setelah barang tersebut terlebih dahulu keluar dari kawasan Pabean. Berkas ini berlaku pada transaksi pengimporan barang sekali jalan, dengan ketentuan pembayaran yang menyertakan jaminan.
Kenapa Importir Harus Mengurus Berkas ini?
Segala usaha yang mengacu pada kegiatan ekspor impor pastinya harus mendapatkan pengawasan langsung dari beberapa lembaga negara seperti Kemenkeu, OJK, dan juga Pabean. Hal ini pastinya Demi menjamin barang yang masuk ke suatu negara bukanlah barang berbahaya, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Pada dasarnya, pemberitahuan impor barang Merukapan Berkas yang berisi rincian informasi terkait barang impor, jumlah pajak dan bea, serta kelayakan masuk negara dari barang tersebut.
Tetapi sebenarnya, PIB juga merupakan Berkas yang Mempunyai banyak fungsi menyerupai sebuah faktur dan fungsi-fungsi Krusial lainnya, seperti:
- Berkas ini merupakan sebuah bukti yang cukup kuat Demi tagihan pembayaran pajak oleh pelapor atau importir.
- PIB juga menjadi Unsur perhitungan dalam pembayaran PPN pada penandatangan barang (impor) dari negara asing.
- Dengan adanya PIB, importir juga Bisa menjadikannya sebagai bukti pemungutan pajak PPnBM pada lembaga DJBC.
- Sarana Kredit Pajak Masukan juga menjadi fungsi lain dari Berkas ini.
- Sebagai tiket pengecekan perizinan pada portal validasi yang berlaku.
- Membantu melacak status dari barang impor pada aplikasi modul PIB di kantor Bea Cukai.
Langkah Input Pemberitahuan Impor Barang di e-Faktur
Sebagai salah satu upaya pemerintahan dalam penanganan PIB terpadu, mudah, dan terpercaya, pemerintahan khususnya DJP mengeluarkan kebijakan penggunaan sistem aplikasi komputer yakni e-Faktur. Pada aplikasi ini, importir Bisa melakukan pengajuan PIB dengan lebih mudah.
Tetapi karena merupakan sebuah kebijakan baru, Lagi banyak importir yang belum Paham bagaimana Langkah pengisiannya. Oleh karena itu, para importir Bisa mengikuti Langkah ini Demi mengisi PIB di e-Faktur:
A. Buka Fitur e-Faktur pada Aplikasi Pajak Online
Langkah pertama yang harus pihak importir lakukan adalah membuka fitur e-Faktur di dalam aplikasi Pajak online. Selain itu, Anda juga harus Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak terlebih dahulu.
Apabila belum punya, maka segera buat pengajuan pembuatan terlebih dahulu. Sertifikat ini nantinya menjadi bahan pengaktifan e-Faktur yang akan Anda input.
B. Buka Fitur PIB di e-Faktur
Berikutnya, Demi memasukkan pemberitahuan impor barang pada aplikasi e-Faktur, Anda Bisa memilih menu “Berkas Lain Masukan”. Anda Bisa memilih tombol “Buat Berkas lain pajak masukan” Demi menginputkan PIB yang akan Anda ajukan.
C. Mengisi Kolom Nomor PIB
Pada pengisian formulir 111 B1, importir harus mengisi kolom ini dengan nomor PIB yang ditambahkan dengan tanda pagar “#” (tanpa spasi). Contohnya Apabila nomor PIB Anda adalah 010101 dengan kode KPPBC 020202, maka Anda Bisa menulisnya dengan format “010101#020202”.
D. Mengisi Copot Tertera
Langkah berikutnya adalah pengisian kolom Copot. Format pengisiannya adalah “dd-mm-yyyy”. Anda Bisa mengisi kolom ini dan menyesuaikan dengan Copot pada SSP yang Anda miliki. Contohnya, Apabila Copot tertera adalah 05 Oktober 2022, maka Anda Bisa mengisi kolom dengan format “05-10-2022”.
E. Lengkapi Seluruh Form yang Terdapat
Setelah beberapa langkah berhasil Anda jalani, selanjutnya Anda tinggal melengkapi form Hampa yang tersedia. Pastikan pengisian, ejaan, dan penulisan sudah Betul. Apabila sudah, Anda Bisa memilih tombol “Simpan & Upload” Demi menginput Berkas tersebut.
Sudah Paham Tentang Pemberitahuan Impor Barang?
Itu dia sekilas info mengenai apa itu pemberitahuan impor barang, jenis, fungsi, dan Langkah inputnya. Karena termasuk Berkas Krusial dan bukti keabsahan transaksi impor, maka Anda selaku importir wajib memahami regulasi dari pembuatan Berkas ini.