Apabila Anda Mau melakukan kegiatan ekspor dan impor, terdapat beberapa Berkas yang diperlukan. Umumnya, proses kelengkapan Berkas yang diperlukan ini cukup sulit, karena dilakukan antar negara, dan setiap negara mempunyai berbagai regulasi dan kebutuhan yang berbeda.
Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Mekanisme Impor ke Indonesia
Oleh karena itu, sangat Krusial Demi Anda mengetahui dan memahami Berkas impor barang apa saja yang dibutuhkan.
A. Berkas Ekspor dan Impor
Berkas ekspor dan impor dibagi menjadi 2 jenis, Yakni Berkas Istimewa dan Berkas tambahan. Demi mengetahui penjelasannya lebih rinci, simak di Dasar ini.
B. Berkas Istimewa
Berkas Istimewa merupakan Berkas yang wajib Demi dimiliki Demi melakukan transaksi ekspor dan impor.
1. Invoice/Faktur
Faktur bermanfaat Demi dijadikan penagihan atau sebagai bukti transaksi. Selain itu, faktur juga Berfaedah dalam perpajakan.
Terdapat tiga jenis faktur, di antaranya:
- Proforma Invoice
- Commercial Invoice
- Consular Invoice
2. Packing List
Packing list atau yang sering disebut sebagai Berkas surat jalan merupakan Berkas yang berisi mengenai rincian barang ekspor sesuai invoice. Fungsi dari Berkas ini Yakni agar lebih mudah Demi mengetahui isi barang di dalam kontainer apabila adanya pemeriksaan.
Pada penulisan Berkas packing list, terdapat beberapa aturan diantaranya:
- Nama dan alamat dari pengirim.
- Nama dan alamat penerima.
- Nama alamat notify party (diperlukan Apabila penerima kesulitan menerima barang).
- Nama barang, jumlah, serta jenis kemasan yang digunakan.
- Kubikasi, Berkas pengiriman yang Absah, berat Bersih dan berat kotor dari barang yang dimiliki.
- Informasi keterangan jasa ekspedisi, seperti pelabuhan muat yang dipakai, dan aspek lainnya. (Biasanya salinan dari bill of lading atau airway bill).
3. Bill of Lading
Bill of Lading merupakan Berkas yang diterbitkan oleh negara asal eksportir yang digunakan ketika shipping line. Umumnya, di dalamnya berisikan pemberitahuan mengenai Bilaman waktu keberangkatan pesawat atau kapal.
Fungsi dari Bill of lading adalah Demi memberikan informasi Demi Mau mengambil barang di tempat tujuan. Selain itu, Berkas ini juga dibutuhkan pada proses pembuatan Berkas COO.
4. Airway Bill
Berkas ini sama halnya dengan Berkas bill of lading, tetapi airway bill dikhususkan pengiriman barang yang menggunakan pesawat. Berkas ini juga dapat dijadikan bukti Demi pengambilan barang di bandara.
5. Polis Asuransi
Polis asuransi dijadikan sebagai surat bukti penangguhan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dalam menjamin keselamatan barang yang dikirim. Hal ini sesuai dengan permintaan dari eksportir atau importir.
Berkas polis asuransi umumnya berisikan pihak yang meminta asuransi, Berbagai Macam-macam jenis risiko yang diasuransikan, dan kepada siapa klaim akan dibayarkan.
Dengan adanya Berkas ini, maka dapat meminimalisir terjadinya kerugian di antara kedua belah pihak.
6. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Pemberitahuan ekspor barang atau PEB merupakan surat pemberitahuan yang dibuat oleh eksportir kepada kantor Bea dan Cukai.
Dalam mengurus PEB terdapat beberapa Mekanisme, di antaranya:
- Memberitahukan barang yang akan diekspor kepada kantor Bea Cukai dengan mengisi PEB.
- Daftar PEB dilakukan paling Segera 7 hari sebelum Copot pengiriman ekspor serta paling Pelan sebelum barang masuk kawasan Pabean.
- Menyiapkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan Berkas pelengkap, seperti: packing list, faktur, bukti bayar bea keluar (Demi barang ekspor yang dikenakan bea keluar), dan bukti bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Berkas lain dari instansi terkait.
- Membayar lunas pajak ekspor, apabila dikenakan pajak ekspor.
PEB biasanya digunakan Demi dasar pemeriksaan sesuai dengan barang yang diekspor. Oleh karena itu, berhati-hatilah, karena apabila terjadinya kesalahan dalam pengisian PEB dapat dianggap sebagai penyimpangan secara sengaja.
7. Shipping Instruction
Shipping instruction merupakan Berkas yang dibuat oleh eksportir kepada shipping company atau forwarder Demi memesan tempat atau ruang penyimpanan di dalam transportasi ketika barang dikirim. Umumnya, Berkas ini dikirim melalui surel atau e-mail.
C. Berkas Tambahan
Berkas tambahan biasanya dibutuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Bagi beberapa produk tertentu, Berkas tambahan dibutuhkan pada regulasi di Indonesia.
Terdapat beberapa jenis Berkas tambahan Demi kegiatan ekspor impor, di antaranya:
1. Certificate of Origin (COO)
Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan Berkas yang berisi mengenai keterangan barang ekspor berasal dari Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh Disperindag atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota/provinsi.
Berkas ini berfungsi agar importir mendapatkan keringanan bea masuk di negaranya hingga 0%. Tetapi, hal ini tergantung dari kebijakan produknya.
Manfaat yang didapat ini hanya dapat berlaku dengan negara yang menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia di dalam Free Trade Agreement.
Apabila Anda melakukan pembuatan Berkas secara Sendiri atau manual di Disperindag, Anda dikenakan biaya Kurang Lebih Rp15.000-Rp20.000 per Berkas sebagai PNBP atau penerimaan negara bukan pajak.
2. Certificate of Analysis (COA)
Certificate of Analyst merupakan Berkas yang berisikan mengenai hasil analisis dari produk yang akan diekspor menyatakan bahwa barang terbebas dari komponen yang Enggak diinginkan oleh importir.
Isi dari analisisnya ini dapat disesuaikan dengan permintaan importir. Tetapi, tentu isinya harus sesuai dengan standar wajib regulasi yang berlaku di negara tujuan. Biasanya, jenis Berkas ini dibutuhkan Demi produk hasil industri kimia atau pertanian.
Oleh karena itu, COA Bisa diminta dari produsen yang diurus secara langsung oleh pihak eksportir dengan melalui laboratorium independen.
3. Phytosanitary Certificate
Jenis Berkas ini dibutuhkan Demi produk pertanian seperti buah segar, rempah, dan lain sebagainya. Fungsi phytosanitary certificate Yakni menjamin produk yang diekspor terbebas dari kuman, jamur, dan bakteri.
Selain digunakan Demi produk-produk pertanian, Berkas ini juga dibutuhkan pada produk-produk hewani.
4. Sertifikat Fumigasi
Sertifikat yang dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi ini digunakan Demi menyatakan bahwa barang yang akan diekspor telah difumigasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Proses fumigasi yang dilakukan berfungsi agar dapat menjamin barang yang akan diekspor ke negara tujuan bebas dari rayap atau hama selama proses pengiriman.
5. Sertifikat Veteriner
Sertifikat veteriner merupakan jaminan keamanan pangan pada produk ekspor pangan serta non-pangan asal hewan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
6. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Sesuai dengan namanya, keterangan timbangan merupakan Berkas yang berisi mengenai rincian berat setiap kemasan barang yang sesuai pada faktur. Pada dasarnya, Berkas ini harus sama yang tertera pada L/C. Berkas ini digunakan Demi mempersiapkan alat pengangkut pada barang Demi pemeriksaan.
7. Daftar Ukuran (Measurement List)
Sesuai dengan namanya, bahwa Berkas ini berisi mengenai rincian ukuran serta Dosis pada kemasan barang, seperti tebal, panjang, diameter, dan volume. Sama halnya dengan keterangan timbang, isi daftar ukuran harus sesuai yang Terdapat di L/C. Berkas ini bermanfaat Demi menghitung biaya pengiriman.
Selain dari Berkas di atas, terdapat pula beberapa Berkas pelengkap lainnya. Tetapi, Berkas tersebut dibutuhkan sesuai dengan yang bersangkutan Demi melakukan proses ekspor dan impor. Oleh karena itu, Anda perlu bertanya kepada importir mengenai Berkas apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi dan permintaan.
Siap Menjadi Importir Sukses?
Demi menjadi seorang importir, tentu Anda harus menggunakan jasa perusahaan importir yang terpercaya. Apabila Anda sedang mencari perusahaan importir, GC Logistik adalah jawaban yang Pas.
GC Logistik menyediakan beberapa list perusahaan importir yang menawarkan pengurusan impor yang terjamin keamanannya. Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai perusahaan importir dan maksimalkan profit bisnis Anda.