Pengusaha Ekspedisi Wajib Waspada: Misalnya Kasus TAM Cargo

Pengusaha Ekspedisi Wajib Waspada: Misalnya Kasus TAM Cargo

pengusaha-ekspedisi-wajib-waspada-contoh-kasus-tam-cargo-og

Ketika seseorang memikirkan distribusi barang ilegal, beberapa orang mungkin bertanya-tanya bagaimana muatan seperti itu berhasil dikirimkan secara nasional. Salah satu kasus yang sering ditemukan adalah adanya masyarakat yang menggunakan jasa ekspedisi truk Buat mengangkut barang-barang ilegal. Layanan ini memungkinkan orang Buat mengangkut barang dalam jumlah besar tanpa harus melalui bea cukai atau membayar pajak apa pun. Ini Dapat berbahaya dan itulah sebabnya pihak berwenang selalu waspada terhadap jenis pengiriman ini. Salah satu kasus Konkret datang dari TAM Cargo yang salah satu kendaraanya dipakai mengirimkan ganja ke Jakarta pada tahun 2019 Lampau.

Baca artikel kami berikut ini Kalau Anda Mau mengetahui layanan pengiriman TAM Cargo dengan lebih mendalam: Tarif TAM Cargo Terdekat & Deliveree (Rekomendasi 2022)

Ringkasan Kasus

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar ganja asal Aceh yang menggunakan jasa ekspedisi Buat mengirimkan 374 kg ganja ke Jakarta pada bulan Desember 2019 Lampau.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, tersangka membawa ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi TAM Cargo.

Bastoni mengatakan, ganja kering tersebut dikemas dalam wadah satu kilogram dengan lakban berwarna coklat dan siap didistribusikan. Setelah itu, mereka memasukkannya ke dalam kotak kardus besar. Buat mengelabui petugas kargo, peti berisi ganja itu disamarkan dengan Pakaian baru. Mereka mengklaim bahwa Eksis Pakaian dalam kargo ini dan pernyataan penerimaan paket juga menyebutkan Pakaian.

Baca Juga:   Pasar Halal Logistik Diperkirakan Hasilkan Pendapatan Lebih

Paket bungkus ganja tersebut diangkut melalui jalur darat dari Aceh ke Padang, Lampau ke Lampung, dan terakhir ke Merak melalui Pelabuhan Bangkahuni. Mereka dipindahkan dari Merak ke Bambu Apus, kemudian ke ‘base camp‘ TAM Cargo, di mana mereka diubah menjadi truk dan dibawa ke TKP di Griya Nira Jalan Nimun Raya Nomor 32 Tanah Kusir, Kebayoran Lamban, Jakarta Selatan.

Bastoni menyebutkan, perlu Eksis Mekanisme Spesifik dalam ekspedisi Buat mencegah pengiriman barang terlarang seperti narkoba. Pendekatan yang dimaksud mirip dengan gadget x-ray, Yakni dapat memeriksa apakah suatu paket Absah atau ilegal ketika dibungkus atau ditutup.

Ia menjelaskan, karena keadaan barang sudah dikemas dan disegel, ekspedisi seringkali Tak selalu Menyantap atau membuka kargo yang bersangkutan.

Bastoni menjelaskan, Kalau Eksis yang mengetahui Eksis peredaran narkoba di Sekeliling dan Tak melapor, itu juga termasuk kriminal. Tetapi Buat Ketika ini polisi Tetap melakukan penyelidikan dari sisi kargo.

Baca juga: TAM Cargo dalam Pertahankan Daya Saing di Industri Logistik Indonesia

Baca Juga:   Jatuhnya Harga Minyak dan Krisi Manufaktur

Penyedia Jasa Pengiriman Harus Lebih Berhati-hati

Asperindo (Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) kini mengimbau perusahaan ekspedisi Buat ekstra waspada terhadap barang-barang mencurigakan. Pasalnya, jasa pengiriman parsel kerap digunakan Buat menyelundupkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ahmad Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, mengingatkan penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman paket merupakan hal Normal. Oleh karena itu, ia berharap dapat menggunakan Lembaga Buat menyebarkan info tentang Langkah mengidentifikasi parsel yang meragukan agar Tak disalahgunakan.

Diskominfo Jatim mengundang nara sumber dari Polda Jatim Buat berbicara tentang Hukuman dan pencegahan pengiriman paket yang Tak Absah selama sosialisasi. Menurut Ahmad, berbagai Langkah dilakukan pengedar narkoba berdasarkan informasi dari polisi. Ia mengatakan bahwa paket sering dikirim via ekspedisi darat, laut, dan udara Buat jasa pengiriman produk.

Penyelundupan terutama dilakukan oleh pengedar melalui kurir, dan melibatkan penyimpanan berbagai jenis narkotika, seperti metamfetamin, ganja, heroin, dan ekstasi, dalam berbagai metode. Misalnya, penyimpanan ke dalam rongga perut dengan memakan kapsul yang ditempelkan di badan, perut, dan paha serta dimasukkan ke dalam sepatu, mainan bayi, boneka, tas, dan Kitab.

Mereka yang kedapatan menguasai atau Mempunyai narkotika dijerat dengan Pasal 111-112 dan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp. 8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar dapat dijerat dengan Pasal 114, yang diancam dengan hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar denda. Sedangkan bagi yang Membikin narkotika akan dijerat dengan Pasal 113 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.

Baca Juga:   5 Fakta Gen Z yang Bikin Bisnis Engkau Digandrungi

Ia menambahkan, kebutuhan sosialisasi bagi pengusaha jasa ekspedisi ini merupakan akibat dari diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Panduan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi bertanggung jawab atas pengelolaan jasa titipan Buat kantor pusat, sesuai dengan Keputusan Menteri. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan kantor cabang, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas kantor dinas.

Menurut dia, penyelenggaraan seminar dan sosialisasi ini merupakan Bentuk komitmen pemerintah daerah Buat memberikan pembinaan kepada pengusaha yang diserahi jasa, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo. Oleh karena itu, antisipasi dan pencegahan peredaran narkotika menggunakan jasa konsinyasi kini harus mulai dikurangi dengan menawarkan pengetahuan tentang Langkah mengenali paket mencurigakan.

Baca juga: TAM Cargo & Jasa Trucking Lainnya Menang Kompetisi Telematics Hino