Langkah Import Kosmetik di Indonesia beserta Ketentuannya

Cara Import Kosmetik di Indonesia beserta Ketentuannya

Seiring berkembangnya Era, semakin banyak peminat kosmetik dari berbagai kalangan, terutama anak muda. Mulai dari kosmetik lokal maupun Global, keduanya menjadi hal yang Krusial di era sekarang ini. Nah, artikel ini akan membahas Langkah import kosmetik dari luar negeri dan berbagai ketentuannya dengan lengkap!

Ketentuan Impor Kosmetik di Indonesia

Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor kosmetik di Indonesia agar tetap Terjamin:

1. Mempunyai Izin Edar Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Hal Istimewa yang perlu Anda perhatikan tentunya adalah izin peredaran. Izin edar merupakan bentuk persetujuan Formal tentang pendaftaran makanan, obat, maupun kosmetik oleh kepala BPOM Demi beredar di seluruh Area Indonesia. Apabila hal ini sudah terpenuhi, maka kosmetik tersebut akan lebih terjamin keamanannya.

2. Mendapat Persetujuan dari Kepala BPOM

Persetujuan impor secara Formal dari kepala BPOM meliputi 2 hal, antara lain adalah sebagai berikut:

A. Surat Keterangan Impor Border

Setiap pelaku usaha yang melakukan impor secara border Demi makanan, obat, maupun kosmetik. Maka mereka wajib Mempunyai SKI Border dari instansi berwenang Ketika pengajuan pemberitahuan impor barang tersebut sudah dikeluarkan.

B. Surat Keterangan Impor Post Border

Ketentuan Langkah import kosmetik selanjutnya adalah pelaku usaha wajib Mempunyai SKI Post Border dengan ketentuan maksimal 7 hari sejak surat persetujuan pengeluaran barang impor telah terbit.

Anda Pandai mengajukan permohonan SKI Post Border sebelum terbitnya Copot pendaftaran dan nomor pemberitahuan barang impor. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah SKI Border maupun Post Border, hanya berlaku Demi sekali pemasukan barang impor.

Selain itu, persetujuan ini juga akan berlaku pada Area pelabuhan bebas, perdagangan bebas, maupun penimbunan terikat. Oleh karena itu, pastikan kosmetik yang Anda impor sudah mendapat persetujuan dari BPOM berupa SKI Post Border.

Baca Juga:   5 Tips Punya Customer Service yang Responsif dan Memuaskan - Blog

Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Mekanisme Impor ke Indonesia

3. Waktu Minimal Masa Simpan

Ketentuan selanjutnya, Yakni kosmetik yang akan masuk ke Area Indonesia harus memenuhi persyaratan masa penyimpanan minimal 1 Tiba 3 hari. Oleh Asal Mula itu, Anda perlu memperhatikan aspek satu ini sebelum memutuskan Demi melakukan impor kosmetik.

4. Hanya Dapat Dilakukan oleh Pemegang Izin Peredaran

Selanjutnya, ketentuan Langkah import kosmetik ini hanya Pandai dilakukan Apabila Anda Mempunyai wewenang sebagai pemegang izin peredaran atau kuasa. Hal yang perlu Anda perhatikan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kuasa harus Mempunyai izin berdasarkan ketentuan peraturan dari perundang-undangan.
  • Peredaran maupun pemasukan produk menjadi tanggung jawab dari pemegang izin peredaran barang impor.
  • Isi dari surat kuasa perlu mencantumkan status Penyimpanan tempat penyimpanan produk kosmetik dan alamat dengan Jernih.

Langkah Import Kosmetik Demi Keperluan Pribadi

Lewat, bagaimana Apabila Anda Mau membeli kosmetik dari luar negeri Tetapi Anda Mau menggunakannya hanya Demi kepentingan pribadi? Pemasukan barang impor seperti makanan, obat, maupun kosmetik ke Area Indonesia Demi kepentingan pribadi dapat dilakukan melalui jalur Tertentu atau Special Access Scheme.

Impor barang Pandai Anda lakukan melalui jasa yang mengirim atau mengangkut barang bawaan dari penumpang. Tetapi, Eksis satu hal yang perlu Anda perhatikan, Yakni impor kosmetik dalam jumlah terbatas Kagak boleh Demi diperjualbelikan.

Langkah Mudah Mendaftarkan Kosmetik Import Ke BPOM

Setelah Anda mengetahui ketentuan impor kosmetik, selanjutnya bagaimana agar kosmetik tersebut Pandai terdaftar pada BPOM dengan mudah. Hal tersebut Krusial, karena adanya izin BPOM akan memberikan jaminan perlindungan bagi para konsumen terhadap produk kosmetik tersebut. Berikut Langkah yang harus Anda lakukan:

  • Masuklah pada loket notifikasi kantor BPOM yang berada di Gedung B Dasar 5.
  • Pilih meja pelayanan yang sesuai dan ambil nomor antrian pada meja tersebut.
  • Tunggu panggilan di tempat duduk yang tersedia.
  • Setelah nama Anda dipanggil, maka segera menuju ke meja pelayanan. Anda Pandai memilih salah satu meja sesuai keperluan.
Baca Juga:   Metode Yakinkan Orang Sepuh Ibu Beli Baju Anak ala Booyah Kids - Blog

Langkah Membikin Akun Notifikasi Kosmetika Online Sistem

Apabila Anda belum pernah Membikin username dan juga password melalui situs online BPOM, maka Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

A. Membikin Head Account

Masuk ke halaman notifkos.pom.go.id, Lewat klik login dan registrasi. Isilah username, password, serta Sekalian data dan Arsip yang wajib Anda unggah. Lengkapi juga pada bagian daftar Penyimpanan dan selanjutnya klik register.

B. Membikin Sub Account

Masuk ke halaman sebelumnya menggunakan username dan password yang sudah Anda buat. Kemudian klik pada kelola sub account Demi menambahkan username, password, dan email. Lewat, klik tombol aktif.

C. Membikin Sub Perusahaan

Login ke situs notifkos.pom.go.id, kemudian masukkan username dan password pada menu sub account. Selanjutnya klik menu perusahaan pada sub perusahaan Demi memilih jenis perusahaan yang meliputi industri kosmetika, badan usaha pemberi kontrak, dan importir kosmetika.

Setelah Sekalian data Anda submit, maka segera lakukan Validasi Arsip Asal beserta salinan melalui loket seperti langkah sebelumnya. Langkah import kosmetik akan lebih mudah Apabila Anda sudah mempersiapkan kelengkapan Arsip sebelumnya. Tertentu Demi pembuatan head account, beberapa Arsip yang Anda butuhkan adalah:

  • NPWP
  • KTP atau identitas direksi, komisaris, pimpinan perusahaan.
  • Surat pernyataan komisaris, pimpinan perusahaan, atau direksi.
Baca Juga:   6 Metode Mencari Produk Terlaris di TikTok, Jangan Asal!

Selanjutnya, Demi Arsip pada data perusahaan dalam negeri, Anda perlu mempersiapkan antara lain:

  • SIUP/NIB
  • Sertifikat CPKB/ surat izin produksi kosmetika dan surat penerapan CPKB.
  • Surat pernyataan hak atas merek kosmetik dan formulir atau sertifikat pendaftaran merek Apabila Eksis.

Izin dari BPOM oleh suatu obat atau produk kosmetik tertentu Pandai dicabut Apabila masa berlakunya sudah habis atau atas permohonan pribadi. Selain itu, badan usaha yang Kagak memenuhi standar maupun persyaratan berupa Kagak produksi dalam kurun waktu dua tahun, maka izinnya juga Pandai dicabut.

D. Mekanisme Pendaftaran

Notifikasi kosmetik berfungsi Demi mendaftarkan produk ke BPOM. Berikut langkahnya:

  • Lengkapi formulir di notifkos.pom.go.id, Lewat kirimkan.
  • Anda akan mendapatkan surat perintah bayar melalui sistem. Lakukan segera pembayaran.
  • Dapatkan nomor ID produk Demi melanjutkan ke proses Validasi template dan formula.
  • Lewat, Anda akan mendapatkan nomor notifikasi Apabila berhasil disetujui dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sudah Paham Tentang Langkah dan Ketentuan Import Kosmetik?

Itulah beberapa penjelasan tentang ketentuan dan Langkah import kosmetik. Selain itu, Apabila Anda membutuhkan perusahaan importir, pastikan cari layanan yang terpercaya dan Pandai melayani sesuai Cita-cita Anda. Anda Pandai mencoba mengeceknya langsung melalui GC Logistik!