Mengenal Bill of Lading, Isi, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

bill-of-lading-adalah

Mengenal Bill of Lading, Isi, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pada proses pengiriman barang, Berkualitas melalui darat, laut, udara, maupun perairan pedalaman pastinya terdapat beberapa syarat Berkas yang perlu dilengkapi.

Berkas harus dilengkapi agar proses pengangkutan dan pengiriman berjalan Lancar. Kali ini akan dibahas salah satu Berkas pengiriman barang melalui laut Merukapan bill of lading.

Apa itu? Simak penjelasannya di Rendah ini beserta isi, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Apa itu Bill of Lading dalam Pengiriman Barang?

Bill of lading adalah surat kontrak perjanjian antara pihak maskapai pelayaran yang sudah menerima barang dari pihak pengirim atau shipper Kepada dikirim ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi dari Berkas.

Bill of lading atau B/L disebut juga konesemen merupakan salah satu Berkas Krusial yang harus Terdapat dalam pengangkutan barang domestik maupun ekspor atau impor, terutama pengiriman melalui laut.

Kenapa B/L Krusial? Karena dalam prosesnya, Berkas ini dijadikan sebagai bukti kepemilikan barang yang diangkut melalui laut dan memberi jaminan serta pengamanan dalam pengiriman barang. Berkas B/L hanya dibuat dan disahkan oleh pihak pelayaran armada kapal.

1. Isi Bill of Lading

Dalam praktiknya, Berkas B/L mencakup beberapa informasi sebagai berikut:

Data customer terdiri dari nama pengirim barang atau shipper yang merupakan pemilik barang yang biasanya menggunakan jasa forwarding. Nama yang tercantum dalam Berkas B/L adalah nama forwarding, kemudian pihak forwarding akan mengeluarkan surat house of forwarding (HBL).

Selain itu, nama penerima barang yang dikirim (consignee) juga tercantum dalam B/L. Nama consignee ini sering juga diisi “To Order” karena barang yang dikirim Dapat Kepada diperjual belikan. Notify party juga harus dicantumkan Merukapan pihak yang harus dihubungi bila barang telah Tiba di Pelabuhan tujuan barang.

Baca Juga:   Metode Membikin Tie Dye ala Diah Kusumawardani - Blog

Data transport terdiri dari nama kapal pertama yang mengangkut barang (vessel), voyage dari kapal (voy), pelabuhan asal muat barang (port of loading), Pelabuhan tujuan barang (port of discharges), pelabuhan penerima barang pertama kali (port of receipt), dan tempat tujuan barang (port of delivery).

Data container berisi nama container dan nomor seal container.

Data barang Dapat berisi mark & number dari barangnya, description of goods Merukapan jumlah kemasan dan nama barang, gross weight Merukapan berat kotor barang, dan measurement atau berat measurement.

Nomor B/L hanya ditentukan oleh pihak pelayaran.

Term of shipment terdiri dari CY/CY, CY/FO, CY/Door.

Term of payment adalah Metode pembayaran. Biasanya Terdapat dua Ragam pilihan pembayaran Merukapan prepaid Kepada ocean freight dibayar di Pelabuhan muat, dan collect Kepada ocean freight dibayar ketika Tiba di Pelabuhan bongkar.

  • On board date, issued date, place of issued, signature

Pada bagian belakang surat B/L biasanya terdapat peraturan dari B/L. Pada pengangkutan pelayaran laut Indonesia kebanyakan mengacu pada Hague Rules.

2. Fungsi Bill of Lading

Berikut adalah tiga fungsi bill of lading dalam pengiriman barang melalui laut, diantaranya:

  • Document of Receipt (sebagai Berkas tanda terima barang)

Fungsi pertama bill of lading adalah sebagai tanda terima bahwa barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal. Artinya barang yang sudah diserahkan Kepada dikirim oleh pihak pengirim telah diangkut dan berada dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan asal.

  • Document of Title (sebagai Berkas kepemilikan)

Bill of lading juga berfungsi sebagai Berkas kepemilikan suatu barang dalam kapal. Pemilik yang dimaksud adalah yang telah disebutkan dalam Berkas itu sendiri Merukapan pengirim dan penerima barang.
Dokumrn B/L dapat memudahkan proses pengambilan barang Demi pembongkaran di Pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, B/L juga harus dimiliki pihak penerima barang agar dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut. Hal ini Kepada melindungi penyerahan barang yang salah ke pihak yang salah.

  • Contract of Carriage (sebagai kontrak pengangkutan)
Baca Juga:   Tips Foto Produk dengan HP agar Hasil Maksimal!

Bill of lading Mempunyai fungsi sebagai kontrak perjanjian pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Biasanya dalam Berkas terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal akan Tiba hingga alamat tujuan.

3. Jenis-jenis Bill Lading

House bill of lading dikenal juga sebagai forwarders bill of lading karena Berkas ini dibuat oleh freight forwarder Merukapan pengirim barang transportasi laut atau perusahaan yang Kagak mengoperasikan kapal. House bill of lading ini berisi pengakuan bahwa barang sudah diterima dan dikeluarkan kepada pemasok.

  • Received for Shipment Bill of Lading

Jenis Berkas pada bill of lading ini adalah sebagai bukti penerimaan barang yang dikeluarkan oleh pengangkut atau maskapai pelayaran atau perusahaan Demi barang dari pengirim sudah dikonfirmasi berada di Penyimpanan pelayaran.

Berkas ini berfungsi Kepada muatan pindah kapal atau transshipment, dimana pihak pengangkut pertama bertanggung jawab atas pengangkutan kedua melalui perwakilannya.

Barang akan dibongkar terlebih dahulu sebelum diangkut di atas kapal pengangkut kedua Tiba barang tiba di Pelabuhan tujuan.

  • Combined Transport Bill of Lading

Berkas B/L jenis ini melibatkan beberapa jenis alat transportasi yang berbeda Berkualitas darat, laut, maupun udara. Di dalam Berkas akan disebutkan jenis transportasi apa yang akan mengambil barang di Pelabuhan hingga membawa barang Tiba di tujuan.

Jenis ini digunakan pihak forwarder yang mengumpulkan beberapa jenis barang dari para shipper, kemudian barang akan dikirimkan menjadi satu. Biasanya Berkas ini digunakan ketika barang akan dikirim menggunakan metode less than container (LCL).

Baca Juga:   Jasa Pengiriman PT Semesta Berdikari Transport Buat Kargo Besar Bisnis

Berkas ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran tanpa pernyataan apapun tentang cacat konstitusi barang yang diambil di atas kapal.

Master bill of lading ini dibuat oleh operator Kepada perusahaan pelayaran sebagai tanda terima transfer. Dalam Berkas tercantum persyaratan yang diperlukan Kepada mengangkut barang, rincian pengirim, penerima, dan orang yang Mempunyai barang.

  • Charter Party Bill of Lading

Berkas ini merupakan perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal. B/L ini berfungsi ketika menggunakan sistem angkut borongan Berkualitas Kepada penyewaan sebagian atau seluruh kapal.

  • Bill of Lading Short-term atau Blank Back

Berkas jenis selanjutnya ini dibuat apabila syarat dan ketentuan rinci dari kontrak perjanjian pengangkutan Kagak dicantumkan pada badan atau belakang B/L.

B/L jenis ini disebut juga non-negotiable bill of lading karena berfungsi Kepada menunjukkan bahwa barang hanya diserahkan kepada orang tertentu dan Kagak dapat ditawar secara bebas dari ekuitas yang Terdapat.

Dalam order bill of lading berisi kata-kata yang menunjukkan bill Dapat Kepada dinegosiasikan.

Sesuai namanya, Berkas ini berisi informasi tentang barang yang dikirim dalam container atau peti kemas dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain.

Jenis B/L yang terakhir berisi tentang informasi penggunaan kapal yang telah Mempunyai jadwal dan jalur pengiriman barang.

Perusahaan Logistik Terbaik di Indonesia

Kalau Anda sedang mencari perusahaan logistik Kepada membantu bisnis Anda dalam proses pengiriman barang, Anda Dapat mendapatkan perusahaan logistik terbaik pada daftar perusahaan di GC Logistik.

Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!