Apa Itu Importir? Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Apa Itu Importir Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Apa Itu Importir? Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu importir. Pertama-tama kita ketahui dulu akar kata dari importir yakni impor. Impor sendiri yakni kegiatan Kepada mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri.

Jadi apa itu importir? Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor ini. Impor Terdapat karena negara-negara di dunia Mempunyai sumber daya yang berbeda yang dipengaruhi oleh Elemen-Elemen seperti geografi.

Oleh karena itu, negara melakukan kegiatan impor melalui importir dalam rangka memenuhi barang atau jasa di dalam negeri. Kalau Anda sudah memahami apa itu importir, sekarang saatnya Anda mempelajari lebih jauh tentang importir. Lihat deskripsi di Dasar ini ya!

Apa Itu Importir?

Menurut UU No. 17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dalam hal ini Area Indonesia.

Sedangkan pengertian importir sendiri adalah badan hukum, individu atau perusahaan yang membawa produk komersial dari luar negeri dan menjualnya di pasar domestik.

Nah, kegiatan impor ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu Pengaruh positifnya adalah meningkatnya perkembangan layanan importir di Indonesia, yang juga membantu proses impor barang dari luar negeri, sehingga barang masuk lebih Lancar dan praktis.

Baca Juga : Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Peraturan Importir

Setelah mengetahui apa itu importir, Anda juga Harus Paham peraturan yang mengatur tentang kegiatan impor dan importir. Sama halnya dengan kegiatan impor dan ekspor, importir diatur secara Tertentu oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa importir bertanggung jawab penuh atas barang yang diimpor.

Baca Juga:   8 Jenis Bisnis Fashion Menjanjikan yang Dapat Pemula Coba

Importir dikenakan Hukuman administratif apabila melakukan pelanggaran atau lalai mempertanggungjawabkan barang yang diimpornya. Khususnya berupa pencabutan izin, persetujuan dan ketentuan di bidang perdagangan.

Ketika importir melakukan kegiatan impor, importir harus mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh bea cukai dan pajak atas barang yang diizinkan dan diizinkan masuk ke Indonesia.

Barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia antara lain barang-barang yang mengandung makhluk hidup, obat-obatan terlarang, perdagangan Sosok, perdagangan hewan, senjata api yang berpotensi berbahaya, dan pornografi.

Syarat Importir

Sekarang Anda sudah Paham apa itu importir, bukan? Lampau apa syaratnya? Nah, syarat Kepada menjadi importir terpercaya, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Mempunyai perusahaan korporasi dengan kelengkapan Berkas yang terdiri dari surat keterangan perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan alamat perusahaan, surat tanda daftar perusahaan dan Berkas pokok perusahaan lainnya.
  • Mendapatkan dokumentasi API dengan nomor registrasi importir Formal yang diperoleh dari Departemen Perdagangan
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang didapatkan setelah mendaftar ke bea cukai.
  • Menyiapkan dokumentasi API Kepada importir Lumrah.
  • Menyiapkan dokumentasi API Kepada importir produsen dengan pabrik.

Baca Juga : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan Kepada Bisnis Ekspor Impor

5 Jenis importir

Setelah Anda mengerti apa itu importir, kita Pandai beralih ke jenis importir. Setidaknya Terdapat lima jenis importir di industri perdagangan, inilah beberapa di antaranya.

1. Importir Lumrah

Perusahaan yang Tertentu melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri. Pada umumnya perusahaan yang tergolong importir Lumrah adalah perusahaan dagang seperti perusahaan dagang. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor berbagai jenis barang, mulai dari barang siap Mengenakan hingga bahan baku industri.

2. Importir terbatas

Apa itu importir terbatas? Importir terbatas adalah perusahaan yang mengimpor barang tertentu yang diatur oleh Menteri Perdagangan. Selain itu, perusahaan juga harus Mempunyai izin atau lisensi API-T (Importer Identification Number Limited).

Baca Juga:   Intip Perjalanan Karir Pemilik Shopee dan Kekayaannya yang Lanjut Meningkat

Izin ini diberikan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di Dasar naungan Kementerian Perdagangan. Hal ini berlaku Kepada meningkatkan kualitas jenis barang yang diimpor ke dalam negeri.

3. Import Merchant

Seperti importir terbatas, import merchant juga harus memenuhi izin Kepada kegiatan impor barang. Bedanya, import merchant Mempunyai izin dari pemerintah berupa izin TAPPI (Sasaran Pengenal Pengakuan Impor). Pihak TAPPI dapat mengimpor barang Tertentu yang tercantum dalam izin.

4. Approved Traders

Beberapa jenis barang hanya dapat diimpor oleh lembaga yang ditunjuk Tertentu oleh pemerintah. Pihak dengan hak istimewa ini disebut approved traders. Secara Lumrah, jenis barang yang diimpor oleh approved traders dianggap sebagai barang dengan nilai atau tujuan tertentu.

5. Sole Agent Importer

Jenis importir terakhir adalah sole agent importer atau agen impor tunggal. Importir ini berbeda dengan empat importir pihak asal dalam negeri lainnya. Importir agen tunggal adalah perusahaan luar negeri yang Mau berbisnis langsung di dalam negeri.

Kepada melakukan kegiatan usaha, perusahaan asing menunjuk perusahaan lokal sebagai perwakilan. Di sini, perwakilan akan bertindak sebagai agen tunggal yang mengimpor produk.

Bagaimana Importir Melakukan Pembayaran?

Setelah mengetahui lebih lengkap tentang apa itu importir saatnya beralih ke alat pembayaran Kepada kegiatan impor yang diakui secara Global yakni mata Fulus asing, emas batangan dan sertifikat cek. Mata Fulus asing yang dapat digunakan adalah dolar, yen, euro, dan pound.

Begitu menggunakan mata Fulus asing Kepada membayar impor dan ekspor, importir dan eksportir harus membandingkan nilai mata Fulus negara tersebut dengan nilai Ganti mata Fulus asing. Setelah menghitung kurs valuta asing, berikut adalah beberapa metode pembayaran di luar negeri yang perlu diketahui importir.

Baca Juga:   Interaksi Pemasok dapat Menguntungkan atau Merugikan Rantai Pasokan

1. Pembayaran Di Muka

Fulus muka atau disebut juga dengan prepayment atau prabayar adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh importir dengan melakukan prepayment atau Fulus muka sebelum barang dikirim oleh eksportir.

2. Pembayaran Kemudian

Metode pembayaran yang kedua adalah open account Yakni sistem pembayaran yang dilakukan importir setelah menerima barang dari sumber. Kalau terdapat Interaksi kepercayaan antara eksportir dan importir, kepastian barang dan kelengkapan dokumentasi barang, dan kepastian hukum, maka sistem pembayaran akan diterapkan.

3. Konsinyasi

Konsinyasi adalah Metode pengiriman barang ekspor yang bersifat simpanan yang dijual oleh eksportir melalui kesepakatan harga tertentu. Pembayaran hanya akan dilakukan Kalau terjadi penjualan yang berhasil oleh pihak yang dititipkan barang tersebut.

4. Pembayaran Dengan Wesel

Wesel, Fulus kertas, atau bill of exchange adalah Berkas yang berisi pernyataan atau surat dari bank dan digunakan Kepada membayar jumlah yang ditentukan dalam tagihan kepada pihak atau pihak tertentu yang membawa tagihan. Eksportir atau Importir dapat melakukan Metode pembayaran tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga : Mau Ekspor-Impor Lebih Mudah? Gunakan Jasa Kepabeanan Saja!

Sudah Paham Tentang Importir?

Demikian penjelasan lengkap tentang apa itu importir, beserta jenis, peraturan, dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan importir. Dengan pengetahuan tersebut, akan lebih mudah Kepada mengimpor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!