Apakah Anda merupakan pebisnis yang menjalankan perusahaan logistik? Tentu, Anda memerlukan sebuah kendaraan muat yang akan mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Tetapi, kendaraan tersebut juga perlu Anda lakukan uji KIR terlebih dahulu.
Pengertian Uji KIR
Uji KIR adalah serangkaian proses wajib yang sudah Mempunyai peraturannya sendiri sehingga Sekalian pihak harus memahami dan mengikuti ketentuan yang Terdapat dan dilakukan Demi mengetes atau mengukur apakah kendaraan Anda layak beroperasi atau Bukan.
Argumen Mobil Pickup dan Barang Harus Uji KIR
Mengapa sebuah mobil barang serta pick up wajib melakukan uji KIR? Peraturan ini sendiri sudah tertera di dalam UU No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan LLAJ (Lampau Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 53 di ayat 1. Kemudian Demi ayat 2 sendiri menjelaskan bahwa uji ini perlu dilakukan secara berkala.
Apa saja yang perlu Anda lakukan Demi pengujian? Tentunya melakukan pengecekan fisik kendaraan serta memberikan pengesahan berdasarkan hasil uji. Setidaknya terdapat 8 poin yang harus Anda perhatikan ketika sebuah kendaraan perlu melakukan uji KIR ini. Beberapa poin tersebut, Yakni:
- Emisi gas buang
- Performa rem parkir
- Roda depan
- Bunyi knalpot
- Performa rem Primer
- Kualitas dari lampu Primer
- Tingkat akurasi dari speedometer
- Kedalaman alur ban
Kesimpulannya, Kalau Terdapat kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan tersebut, maka kendaraan perlu melewati delapan poin pengecekan ini.
Setelah selesai melakukan pengujian, Anda akan mengetahui apakah kendaraan tersebut memang layak atau malah sebaliknya.
Apalagi kita Paham bahwa, mobil barang maupun pick up merupakan jenis mobil yang berfungsi Demi mengangkut barang. Kemudian mobil tersebut juga yang mengirimkan atau memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Jadi, Demi menjaga keamanan barang, maka sebaiknya armada yang dipakai perlu melalui proses pengecekan. Jadi, sebelum mulai beroperasi Anda Bisa mengetahui apakah memang mobil tersebut mempunyai kualitas yang sesuai standar atau Bukan.
Denda Demi Mobil yang Bukan Mengikuti Uji KIR
Setelah memahami pentingnya melakukan uji KIR, lantas bagaimana Kalau Terdapat mobil yang Bukan melakukan proses pengujian tersebut? Apakah Terdapat sanksinya dan seperti apa Denda yang akan didapatkan?
Ketika Terdapat mobil yang Bukan melakukan uji kelayakan ini, sudah tentu akan Terdapat Denda yang menanti. Denda yang pertama Bisa berupa Denda administrasi. Informasi mengenai hal ini Bisa Anda temukan pada UU LLAJ, tepatnya di pasal 76 ayat 1.
Denda tersebut Bisa dalam bentuk peringatan tertulis. Terdapat juga Denda yang mengharuskan mobil membayar biaya denda. Kemudian, Denda yang lainnya adalah mobil Bukan mendapatkan izin jalan Tiba dengan pencabutan izin jalan dari mobil tersebut.
Bukan kalah Krusial, Denda bukan hanya berlaku terhadap masyarakat. Ketika Terdapat petugas yang memang secara sengaja melewatkan tes uji KIR juga akan memperoleh Denda. Denda tersebut sudah tertera di undang-undang, tepatnya pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan PBKB.
Ketika Terdapat petugas yang terbukti lalai, sanksinya adalah pencabutan sertifikat kompetensi. Bisa juga pencabutan tanda terkait kualifikasi teknis ujinya. Karena itu, melakukan pengujian ini memang sangat Krusial, sehingga sebaiknya Bukan Terdapat kendaraan muat yang melewatkannya.
Kategori Kendaraan yang Harus Uji KIR
Kira-kira apa saja jenis kendaraan yang harus melakukan pengujian KIR ini? Seperti yang sudah dijelaskan bahwa, uji KIR merupakan sesuatu yang sangat Krusial bagi mobil muat. Tetapi, pengertiannya mulai meluas sehingga Anda harus memahami apa saja kategori kendaraan yang perlu melakukan uji kelayakan tersebut.
Berikut ini beberapa daftar kendaraan yang wajib melakukan uji kelayakan:
- Dump truck
- Mobil pick up
- Truk tangki
- Bus
- Taksi
- Double cabin
- Angkutan kota
- Travel (Spesifik Demi yang bertrayek)
- Kendaraan Spesifik yang menggunakan tambahan seperti kereta gandeng maupun tempel.
Apa Saja Persyaratannya?
Di Indonesia, Demi persyaratan melakukan uji kelayakan terhadap kendaraan muat sudah Mempunyai ketentuannya sendiri. Lampau, apa saja yang termasuk persyaratannya tersebut? Berikut adalah daftarnya:
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi KTP dari pemilik maupun pengemudi.
- Rekomendasi Numpang Uji. Rekomendasi ini Bisa Anda dapatkan dari Dinas Perhubungan ketika Anda melakukan pengujian di luar daerah.
- SRUT atau Sertifikat Uji Tipe, ini berlaku hanya pada kendaraan yang pertama kali melakukan uji KIR.
- Kendaraan yang diuji.
Berapa Biayanya?
Setelah Anda memahami persyaratannya, lantas kira-kira berapa biaya yang perlu Anda keluarkan? Dalam melakukan pengujian ini Anda harus mengeluarkan biaya retribusi. Dihitung sejak per Juni 2020, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran: Rp15.000,00
- Kitab uji baru: Rp85.000,00
- Stiker samping: Rp15.000,00
- Plat uji: Rp15.000,00
- JBB (Jumlah Berat Bruto) dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kg: Rp50.000,00
- Biaya Demi JBB dengan berat kendaraan 3.500 Tiba 8.000 kg: Rp75.000,00
- JBB dengan kendaraan yang Mempunyai berat 8.000 Tiba 14.000 kg: Rp100.000,00
- Sedangkan Demi kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kg: Rp150.000,00
Ketika Anda selesai melakukan pembayaran, nantinya Anda akan memperoleh Kitab uji. Kemudian Anda juga memperoleh bukti terkait pembayaran uji. Adanya dua Arsip ini akan menunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah layak jalan.
Mekanisme dalam Uji Kelayakan
Terdapat beberapa tahapan yang mesti kendaraan Anda lalui ketika menjalankan tes kelayakan ini. Ketika Anda sudah melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratannya, maka nanti Anda akan diarahkan Demi segera melakukan pra uji KIR.
Pada tahap pra uji ini, petugas akan mulai memeriksa Sekalian berkas yang Anda serahkan. Petugas akan menggesek nomor mesin maupun nomor rangka. Selanjutnya, petugas juga akan mulai melakukan Pemeriksaan Non Mekanis dan Uji Visual.
Pada Uji Visual, kendaraan Anda juga dicek kelengkapan maupun kondisinya. Ketika tahap pra uji ini telah selesai, mobil akan masuk ke proses pengujian yang Terdapat di Gedung Uji lewat pengujian berkala seperti:
- Smoke tester, menguji tingkat ketebalan asap kendaraan Anda (Demi kendaraan diesel).
- CO/HC tester, menguji tingkat karbon dioksida Demi kendaraan bensin.
- Play detector, mengukur intensitas Sinar pada lampu Primer kendaraan.
- Axle road, menimbang berat Nihil.
- Side slip tester, mengecek kondisi roda depan kendaraan.
- Brake tester, menguji tingkat efisiensi rem.
- Speedometer tester, mengecek alat penunjuk kecepatan atau speedometer.
Melalui serangkaian tes uji kelayakan tersebut, petugas mulai menilai apakah memang layak jalan atau sebaliknya. Ketika Sekalian berkas telah lulus, Anda harus membayar biaya retribusi.
Sehingga nanti akan memperoleh Kitab KIR dan pemasangan tanda samping. Sebaliknya, ketika belum lulus maka Anda harus melakukan perbaikan pada kendaraan Anda sebelum mulai beroperasi.
Sudah Paham tentang Apa itu Uji KIR?
Seperti itulah pembahasan seputar uji KIR. Kesimpulannya, pengujian terkait kelayakan kendaraan ini sangat Krusial dengan persyaratan yang mudah. Kalau Bukan, tentu Terdapat Denda yang sudah menanti.
Selain itu, biayanya pun juga Bukan mahal. Ketika sudah melakukan pengujian tersebut, maka kendaraan Anda dinyatakan layak sehingga performa kendaraan Anda pun terjamin.
Selain itu, Demi mempermudah bisnis logistik Anda dalam beroperasi, silakan daftarkan bisnis logistik Anda ke Indonesialogistik.id. Sebuah perusahaan logistik terpercaya yang memberikan banyak penawaran menarik dan memaksimalkan keuntungan bisnis Anda.