Tarif PPh 22 Impor: Apa itu dan Memahaminya Secara Mendalam

Tarif PPh 22 Import

Tarif PPh 22 Impor: Apa itu dan Memahaminya Secara Mendalam

Buat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan Tarif Pajak Pendapatan Pasal (PPh) 22 Impor, mari kita simak penjelasan berikut.

Menteri Keuangan Mempunyai wewenang Buat menetapkan beberapa hal terkait PPh Pasal 22, Yakni:

  • Menunjuk bendahara pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang.
  • Menunjuk badan-badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Menunjuk Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Pendapatan, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

  1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang. Istilah “bendahara” juga mencakup pemegang kas dan pejabat lain yang Mempunyai fungsi yang sama.
  2. Badan-badan tertentu, Bagus badan pemerintah maupun swasta, terkait dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti industri otomotif, semen, baja, dan lainnya.
  3. Wajib Pajak badan tertentu Buat memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak ini dikenakan pada pembelian barang-barang tertentu yang Mempunyai kriteria sebagai barang yang tergolong sangat mewah, Bagus berdasarkan jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah mewah, apartemen, kondominium mewah, dan kendaraan mewah.
  4. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang Enggak Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Baca Juga:   Thailand Luncurkan Jalur Pelayaran Buat Perkuat Pusat Logistik

Pemungut Pajak Menurut PPh Pasal 22

Adapun pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertanggung jawab atas pemungutan PPh Pasal 22 impor barang.
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas pembelian barang.
  3. Bendahara pengeluaran terkait pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Duit persediaan (UP).
  4. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA terkait pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
  5. Badan Usaha Punya Negara (BUMN) seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero).
  6. Bank-bank Badan Usaha Punya Negara terkait pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan Buat keperluan kegiatan usahanya.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan terkait pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul Buat keperluan industri atau ekspor.
  8. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
  9. Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 Demi penjualan, seperti badan usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, ATPM, APM, importir Lumrah kendaraan bermotor, produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, serta badan usaha industri baja yang merupakan industri hulu.
  10. Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Baca Juga:   Review Lengkap J&T Cargo (Terupdate)

Tarif PPh Pasal 22 Impor

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi, sebagai berikut:

  • Impor barang dengan menggunakan Nomor Pengenal Importir (API) dikenakan tarif sebesar 2,5% x nilai impor. Buat impor barang tanpa API, tarif yang dikenakan adalah 7,5% x nilai impor. Sedangkan Buat barang yang Enggak dikuasai, tarifnya adalah 7,5% x harga jual lelang.
  • Pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar dikenakan tarif sebesar 1,5% x harga pembelian (Enggak termasuk PPN dan Enggak final).
  • Penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh badan usaha industri seperti industri kertas, semen, baja, otomotif, dan farmasi, serta penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir Lumrah kendaraan bermotor dikenakan tarif yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tarif ini berkisar antara 0,1% hingga 0,45% x DPP PPN (Enggak final) tergantung pada jenis industri.
  • Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas dikenakan tarif yang ditentukan pada Demi penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
  • Pembelian bahan-bahan Buat keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul dikenakan tarif sebesar 0,25% x harga pembelian (Enggak termasuk PPN).
  • Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API dikenakan tarif sebesar 0,5% x nilai impor.
  • Penjualan barang-barang mewah seperti pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, apartemen, kondominium, dan kendaraan mewah dikenakan tarif tertentu.
Baca Juga:   Ketahui Gaji Kurir Pos Indonesia di Sini

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PPh Pasal 22 Enggak final, kecuali Buat penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.

Beberapa kegiatan atau transaksi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, seperti impor barang yang Enggak terutang PPh, impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, impor sementara yang ditujukan Buat ekspor kembali, impor kembali (re-impor), dan pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah dengan jumlah kurang dari Rp 2.000.000,-.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan Metode penyetoran oleh pemungut pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelaporan hasil pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sekalian pemungutan PPh Pasal 22 bersifat Enggak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut, kecuali Buat penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.

Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan Tarif PPh 22 Impor.

Sumber:

PPh Pasal 22 | Direktorat Jenderal Pajak