Panggilan Kementerian Tenaga Kerja terhadap SiCepat Tentang PHK

Panggilan Kementerian Tenaga Kerja terhadap SiCepat Tentang PHK

[ad_1]

Panggilan-Kementerian-Tenaga-Kerja-terhadap-SiCepat-Tentang-PHK-og

Industri logistik telah menghadapi banyak kejadian tak terduga beberapa tahun terakhir ini. Mulai dari penyebaran virus Covid-19 hingga kenaikan harga bahan bakar kendaraan yang terjadi di dunia akibat perang di Rusia dan Ukraina. Hal ini Tak hanya mempengaruhi bisnis, tetapi juga karyawan dan pengemudi yang bekerja di dalam industri. Bahkan raksasa penyedia logistik di Indonesia pun ikut tersapu gelombang gangguan. Salah satu yang menonjol dalam kuarter pertama tahun 2022 ini di Indonesia adalah SiCepat. SiCepat Indonesia menerima telepon dari Kementerian Tenaga Kerja Buat membahas PHK (pemberhentian tenaga kerja) yang meluas yang dilakukan terhadap karyawan dan pengemudi mereka. Ramainya laporan dan tanggapan para pekerja di media sosial telah membawa perhatian masyarakat Indonesia dan Kementerian pada perusaahaan penyedia jasa pengiriman tersebut. Baca lebih lanjut artikel ini Buat Menyantap lebih banyak tentang hasil panggilan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia terhadap SiCepat.

Baca Juga:   FedEx dan Aurora Umumkan Perpanjangan Jalur Percontohan Truk Otonom

Baca juga: Cek Tarif SiCepat Cargo & Deliveree: Review 2022

Apa yang Terjadi dalam Pertemuan

Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia atau yang lebih dikenal dengan SiCepat telah mendapat panggilan Buat memberikan keterangan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker). Tujuan pemanggilan ini adalah Buat mengklarifikasi informasi tentang pemutusan Interaksi kerja terhadap 701 karyawan perusahaan mereka.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut terkait dengan hasil Penilaian kinerja para pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga, Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/3/2018). Indah Anggoro Putri berbicara mengacu pada fakta bahwa para pekerja dinilai Tak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

Putri melaporkan dalam Obrolan tersebut bahwa PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya Buat mempekerjakan kembali lima ratus mantan karyawannya. Selain itu, Eksis 27 individu yang telah mencapai mufakat dan menandatangani kesepakatan Berbarengan, dan Eksis 174 individu yang sedang dalam proses negosiasi.

Baca Juga:   Akuntabilitas: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Contohnya

Baca juga: Startegi SiCepat dan Perkembangan Bisnisnya dalam Logistik

Apa Langkah Selanjutnya SiCepat dan Kemnaker

Putri melanjutkan dengan mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan Lanjut menghimbau Seluruh pihak yang terlibat Buat Lanjut memupuk wacana sosial demi mencari kompromi atas segala perbedaan pendapat yang mungkin muncul.

Ia mengatakan, “Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan Buat menghindari PHK semaksimal mungkin, dan berupaya Buat segera menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengutamakan dialog sosial dan melibatkan Perkumpulan Pekerja/Perkumpulan Buruh.” “Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan Buat menghindari PHK semaksimal mungkin, dan berupaya Buat segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Putri juga menyatakan, pihaknya akan Lanjut memantau proses penanganan konflik Interaksi industrial di kawasan SiCepat. Dia menyatakan bahwa pertemuan lain akan diadakan antara Kementerian Tenaga Kerja dan PT SiCepat Ekspres Indonesia Buat menilai tingkat kemajuan yang dicapai dalam proses pemecahan masalah dan menawarkan arahan tambahan.

Baca Juga:   Wawancara McKinsey dan Uber Freight dalam Disrupsi Industri Trucking Logistik

Sebelumnya, manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia mengungkapkan beberapa kekurangan Mekanisme yang terjadi Ketika mereka melakukan pemecatan personel. Manajemen Mempunyai konsekuensi bagi karyawan yang melakukan kesalahan. Tetapi, administrasi Tak memberikan penjelasan rinci tentang bagian mana atau siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Hukuman yang diberikan sebagai berikut.

Apakah Eksis konsekuensi bagi orang yang Lanjut melakukan kesalahan yang sama? Ya, Hukuman sudah kami terapkan, kata Wiwin Dewi Herawati, Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (16/3/2022) di kantornya yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil Series B SiCepat dan Rencana Logistik Kedepannya

[ad_2]