Dengan berkembangnya teknologi, jarak bukan lagi menjadi kendala Demi membeli barang dari mana saja, Bagus di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama Anda Mempunyai gadget, Anda dapat berbelanja online Bilaman saja, di mana saja. Tetapi, ingatlah bahwa Eksis sejumlah pajak impor Kalau Anda belanja barang dari luar negeri.
Tak hanya perorangan, Segala transaksi online memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhannya akan produk dan bahan baku Demi menjalankan usahanya. Kalau Anda perlu mengimpor barang Demi bisnis Anda dari luar negeri, Anda juga harus memeriksa ketentuan pajak impor yang perlu dikeluarkan.
Demi informasi lebih lanjut mengenai bea masuk dan pajak impor Demi belanja online, serta Misalnya penghitungannya berdasarkan Misalnya studi kasus, silahkan lanjutkan membaca ulasannya berikut ini.
Apa Itu Pajak Impor?
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni PP No. 42 yang disahkan tahun 2009, kegiatan impor diberlakukan adanya pajak impor.
Peraturan ini, selain peraturan lain, Adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, adalah Demi mengatur perubahan peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan sebelumnya.
Oleh karena itu, pajak impor sendiri dapat dikatakan sebagai pajak yang dikenakan atas kegiatan impor barang. Pajak ini Mempunyai jenis tugas yang disebut advalorum, yang Tak Mempunyai tarif pajak yang ditetapkan.
Pajak ini pada dasarnya dihitung dengan mengalikan tarif dengan harga impor. Hal ini memperkuat pandangan bahwa dasar pengenaan pajak atau prinsip penghitungan DPP berbeda.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bea impor dihitung berdasarkan nilai impor dan bea masuk berdasarkan nilai pabean yang dimiliki. Harga impor yang ditunjukkan terkait dengan harga intercom barang (terms of international trade), CIF (cost, insurance and freight) ditambah bea masuk.
Baca Juga : Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang? Inilah Penjelasan Lengkapnya!
Peraturan Pajak Impor
Baru-baru ini muncul peraturan baru terkait ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019. Berikut ini penjelasan lebih lengkap dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
1. Ketentuan Awal
Dari potongan awal, dengan pemungutan pajak impor dari 27,5% menjadi 37,5%, pembagiannya meliputi:
- Bea masuk 7,5%.
- PPN 10%.
- Pajak Pendapatan (PPh) adalah 10% Demi wajib pajak dengan NPWP dan 20% Demi wajib pajak tanpa NPWP.
2. PMK Terbaru
Ketika ini PMK versi terbaru Mempunyai penyesuaian tarif sebesar 17,5% yang meliputi golongan tarif sebagai berikut:
- Bea masuk ditetapkan Kurang Lebih 7,5%.
- PPN tetap sebesar 10%.
- Pajak Pendapatan (PPh) telah dihapuskan.
3. Pengecualian Tarif Tunggal
Tetapi, Eksis satu pembebasan bea cukai yang berlaku Demi objek kena pajak impor tertentu dengan tarif sebagai berikut:
- Produk tekstil dan tas dikenakan tarif bea masuk 15% Tiba 20%, PPN 10% dan PPh 7,5% Tiba 10%.
- Di sisi lain, Demi sepatu, tarif bea masuk yang ditangguhkan adalah 25% Tiba 30%, yang sama dengan PPN dan Pph.
4. Tarif Atas Grup Barang Impor
Berdasarkan Pasal 22 PPH impor, Eksis enam jenis tarif berdasarkan Grup barang impor yang berbeda. Berikut beberapa di antaranya:
- Segala barang yang tercantum dalam Lampiran I No. PMK 34/PMK.10/2017 dikenakan bea masuk 10% dengan atau tanpa API (Nomor Pengenal Impor).
- Tarif kedua adalah Demi jenis Grup komoditas tertentu dalam Lampiran II PMK yang sama, dengan atau tanpa API, dengan tarif sebesar 7,5% dari nilai impor.
- Tarif berikut berlaku Demi Grup komoditas yang termasuk dalam Lampiran III, seperti kedelai, gandum dan tepung, dengan tarif 0,5%.
- Sedangkan barang yang Tak termasuk dalam fasilitas dikenakan 2,5% dari nilai impor Kalau mengandung API.
- Beberapa barang Tak terdaftar di fasilitas dan Tak dilampirkan API, dan barang-barang ini dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai impor.
- Terakhir, barang yang Tak diatur dikenakan pajak sebesar 7,5% dari harga jual (lelang).
Komoditas yang Tak dikuasai adalah jenis komoditas yang Tak dimiliki karena kurangnya kapasitas produksi atau keadaan lain dimana komoditas tersebut Tak Mempunyai pemilik.
Atau pemilik sebelumnya Tak dapat melengkapi Arsip Formal yang diperlukan dan kepemilikannya dicabut. Barang ini akan dilelang Demi menentukan jumlah pajak yang harus dipotong oleh pemilik baru barang jenis ini.
Baca Juga : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan Demi Bisnis Ekspor Impor
Tarif Normal Pajak Impor
Pajak impor atas barang konsinyasi dikenakan tarif tunggal, tetapi pemerintah memberikan perhatian Spesifik pada proposal pengrajin dan produsen barang Lazim dan asing.
Misalnya, di Indonesia, tas, sepatu, Pakaian, dan beberapa pengrajin menutup usahanya karena masuknya produk serupa dari luar negeri. Mengingat Akibat dari lonjakan produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal Demi tas, sepatu, dan Pakaian jadi sebagai berikut:
- Tas Spesifik 15% – 20%
- Sepatu Spesifik 15% – 25%
- Produk tekstil dengan PPN 11%.
- Mirip dengan Pasal 22, PPh atas impor dari 7,5% menjadi 10%.
UMKM (Usaha Kecil Mikro Dan Menengah) merupakan mayoritas tarif bea cukai, yang mencari perpajakan yang adil atau kesempatan yang sama antara impor dengan barang konsinyasi dan impor oleh distributor Demi produk kena pajak dalam negeri. barang dagangan Lazim.
Dalam menyusun perubahan regulasi tersebut, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan Demi membantu menciptakan regulasi yang komprehensif dan menjaga keadilan dalam berbisnis.
PMK 199/2019 diharapkan menggunakan aturan pembebasan bea masuk (nilai minimum) Demi barang kiriman Demi keperluan pribadi dan mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.
Metode Menghitung Pajak Impor
Berikut kami juga jelaskan bagaimana Metode menghitung pajak impor berdasarkan sebuah Misalnya studi kasus pada pembelian barang dari luar negeri.
Misalnya Studi Kasus
Andira membeli sepatu bermerek dari luar negeri seharga Rp 255.000. Pajak impor yang berlaku adalah 7,5%. PPN yang harus ditanggung 10%, tapi PPH 0%. Berikut Metode menghitungnya:
Harga Komoditas: Rp 255.000
Pajak impor:
7,5% x harga produk
7,5% x Rp 225.000 = Rp 19.125, dibulatkan menjadi Rp 20.000
Nama Produk:
10% x (harga produk + bea masuk)
10% x (Rp 225.000 + Rp 20.000)
10% x Rp275.000 = Rp 27.500, dibulatkan menjadi Rp 28.000
PPh:
Rp0
Jumlah nilai barang setelah dikenai bea masuk dan pajak atas impor barang tersebut adalah:
Rp. 303.000
Sudah Paham Metode Menghitung Pajak Impor?
Demikian penjelasan lengkap tentang pentingnya pajak impor bagi perusahaan importir mulai dari pengertian, ketentuan, tarif normal hingga Metode menghitungnya berdasarkan studi kasus. Semoga penjelasan di atas bermanfaat.
Baca Juga : Mau Ekspor-Impor Lebih Mudah? Gunakan Jasa Kepabeanan Saja!