7 Syarat dan Arsip Demi Kirim Barang Pindahan ke Luar Negeri

7 Syarat dan Arsip Demi Kirim Barang Pindahan ke Luar Negeri

7 Syarat dan Arsip Demi Kirim Barang Pindahan ke Luar Negeri



Personal effect adalah istilah barang pindahan yang dilakukan antarnegara atau bahkan antarbenua Biasanya jasa pengiriman ini digunakan oleh para pekerja atau pelajar yang akan pindah ke luar negeri.

Pada umumnya, personal effect sendiri adalah barang-barang keperluan rumah tangga Mau dikirimkan ke negara yang berbeda. Dapat dari Indonesia ke luar negeri, atau sebaliknya.

Meski hanya memindahkan barang rumah tangga, Tetapi prosesnya Rupanya Tak mudah. Terdapat banyak sekali syarat dan Arsip yang perlu disiapkan Demi melakukan pindahan barang.

Apa saja syarat melakukan personal effect dan bagaimana alurnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat personal effect

Seperti yang tadi disebutkan, Terdapat banyak hal yang perlu dilakukan ketika melakukan pindahan dari luar negeri. Syarat yang perlu dipenuhi pun tergantung dari siapa yang akan melakukan pindahan barang.

Grup orang yang boleh melakukan proses pemindahan barang dari luar negeri adalah:

  • PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri
  • Penduduk sipil (pelajar, mahasiswa, pegawai) yang belajar atau bekerja di luar negeri
  • Penduduk negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Syarat yang diperlukan Demi impor barang pindahan pun berbeda sesuai dengan Grup orang. Berikut informasi lengkapnya:

Syarat impor personal effect Demi PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. Melampirkan SKEP penempatan tugas
  8. Melampirkan SKEP penarikan

Persyaratan impor personal effect Demi PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. SK tugas belajar

Persyaratan impor personal effect Demi pelajar/mahasiswa/pegawai yang belajar di luar negeri:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan impor personal effect Demi diplomat/pejabat negara (non PNS) yang bertugas di luar negeri:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. Surat perjanjian kerja dengan kementerian luar negeri
  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan impor personal effect Demi WNI yang bekerja di luar negeri:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan impor personal effect Demi WNA yang bekerja di Indonesia:

  1. Membikin surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill Asli
  4. Melampirkan invoice + packing list
  5. Melampirkan paspor Asli
  6. Melampirkan boarding pass/tiket
  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Perlu diketahui, invoice dan packing list diperlukan Demi memudahkan pihak pabean dalam memeriksa barang.

Invoice sendiri berisikan harga perkiraan nilai barang (bekas). Tetapi, Kalau nanti pada Ketika pemeriksaan ditemukan adanya barang baru, maka pemilik akan diminta Demi membayar pajak Demi barang tersebut.

Alur proses personal effect di Bea Cukai

Kalau persyaratan di atas sudah lengkap, Anda pun perlu mengajukan pelaporan Demi memberitahu pihak pabean mengenai aktivitas personal effect. Dilansir dari website Bea Cukai, alur barang pindahan adalah:

  • Pemilik mengajukan pemberitahuan Pabean
  • Pemeriksaan Bea Cukai
  • Analisis Embargo-Restriksi dan pungutan (bila timbul pungutan)
  • Pengantaran barang pindahan ke tempat pemilik barang

Pemilik barang perlu datang ke kantor Kepabeanan tempat pemasukkan barang pindahan dengan membawa persyaratan yang sudah di sebutkan di atas. Kalau sudah, Anda Dapat mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Spesifik) kepada kepala kantor Kepabeanan.

Proses setelahnya adalah melakukan pemeriksaan fisik pada barang. Kalau barang pindahan dinyatakan Terjamin dan serta sesuai ketentuan barang pindahan maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Kalau SPPB sudah dikeluarkan, barang pun Dapat langsung dikirimkan ke pemilik.

Sekalian syarat yang tertulis, Mempunyai landasan hukum yakni :

  • Pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

Setelah mengetahui persyaratan dan landasan hukumnya, Anda perlu mencari jasa kirim Demi membantu proses pengiriman ke luar negeri. Langkah ini perlu dilakukan segera setelah Anda mengetahui jadwal Niscaya keberangkatan.

Lampau bagaimana Kalau Anda Mau pindah ke luar negeri dan membawa barang bawaan dari Indonesia ke negara tujuan? Demi Mekanisme Tetap mirip, yang membedakan adalah alur pemeriksaan di bea cukai akan mengikuti SOP dari negara tujuan. Terdapat kemungkinan beberapa barang harus dihancurkan atau Tak di-approve oleh pihak bea cukai negara tujuan.

Biasanya, barang pribadi harus tiba Serempak pemilik atau maksimal 3 bulan setelah pemilik tiba di negara tujuan. Pengurusan kepabean juga Dapat dibantu oleh jasa pengiriman jasa trucking. PT GC Logistik (GCL) Dapat membantu Anda mengurus personal effect.

Anda Dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kami di WhatsApp +62-811 1906 060 atau telepon ke +62-21 2908 6060 Demi pertanyaan lebih lanjut.

Baca Juga:   10 Rekomendasi Jam Meja Buat Kado Ulang Tahun Sahabat