MoU: Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, dan Contohnya

MoU: Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, dan Contohnya

MoU: Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, dan Contohnya

Dalam sebuah bisnis tentu tak lepas dari kesepakatan atau perjanjian kerja sama. Nah, salah satu bentuk kesepakatan tersebut adalah MoU. Mau Paham pengertian, tujuan, hingga contohnya dengan lebih lengkap? Yuk, simak selengkapnya di sini!

Pengertian MoU

Memorandum of Understanding atau yang disingkat MoU adalah bagian yang sangat Krusial dalam sebuah kesepakatan atau perjanjian bisnis. MoU juga Dapat Anda sebut sebagai nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian pendahuluan.

Pada KUH Perdata, sebenarnya tak mengenal Arsip bernama nota kesepahaman. Tapi, Kalau memperhatikan praktik pembuatan kontrak, khususnya kontrak dalam bisnis. Maka, istilah nota kesepahaman bukan istilah baru.

Adanya Memorandum of Understanding sendiri jadi titik awal adanya negosiasi atau pembicaraan secara lebih jauh dan mengingat secara hukum. 

Nota kesepahaman tersebut bukan hanya muncul terkait agenda bisnis, tapi Eksis beberapa agenda formal lainnya yang memang perlu MoU sebagai tanda perjanjian. Nah, beberapa kondisi yang memerlukan Memorandum of Understanding, Yakni:

  • Ketika pebisnis akan menjajaki kesempatan bisnis Berbarengan pihak lain.
  • Proyek yang ditangani beberapa pihak.
  • Kerja sama yang berlangsung antara lebih dari 2 pihak.

Ciri-Ciri MoU

Memorandum of Understanding punya beberapa Ciri Spesifik. Apa saja sih cirinya? Ini penjelasannya:

  • MoU adalah kesepakatan yang disusun secara ringkas dan Jernih.
  • Isinya adalah hal-hal yang sifatnya Biasa atau pokok-pokok saja.
  • Memorandum of Understanding sifatnya pendahuluan atau pra kontrak.
  • Dasar dalam pembuatan perjanjian demi kepentingan seluruh pihak.
  • Memorandum of Understanding Tak mengikat secara hukum perdata, tapi hanya mengikat secara moral.

Baca Juga: Perencanaan Usaha: Pengertian, Komponen, Manfaat, dan Tahapan

Baca Juga:   Metode Membikin Tie Dye ala Diah Kusumawardani - Blog

Tujuan Memorandum of Understanding

Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding, pastinya terdapat tujuan dari Seluruh pihak yang bersepakat. Nah, Buat lebih detailnya, beberapa tujuan MoU adalah seperti berikut:

1. Sepakat Buat Mencapai Tujuan Berbarengan

Dalam dunia bisnis, perjanjian ini dipakai Buat langkah memastikan seluruh pihak yang terlihat paham dan sepakat dengan tujuan yang hendak dicapai Berbarengan. Karena di perjanjian akan memuat tujuan, keperluan, dan ekspektasi yang diinginkan dari kerja sama yang berlangsung.

Jadi, Seluruh pihak akan paham akan tujuannya masing-masing. Lampau, saling bekerja sama Buat mewujudkannya.

2. Mengelola Risiko Ketidakpastian

Salah satu risiko berbisnis adalah ketidakpastian. Risiko ini Dapat meningkat seiring bertambahnya pihak yang terlibat, lho. Nah, sebagai antisipasi risiko ketidakpastian, maka perlu Eksis nota kesepakatan.

Nota tersebut Krusial karena Dapat mengikat kesepakatan. Lewat ikatan kesepakatan, risiko ketidakpastian seperti pembatalan sepihak Dapat Anda hindari. Bahkan, meski MoU Tak mengikat secara perdata, kehadirannya tetap memberi tekanan secara moral pada pihak yang terlibat.

3. Sebagai Bahan Pertimbangan

Tujuan lain dari pembuatan MoU adalah agar Seluruh pihak yang belum Percaya Buat bekerja sama Bisa mempertimbangkan kembali dengan lebih matang. Anda Niscaya Paham, kesepakatan yang dilakukan Separuh-Separuh atau tak sepenuh hati punya potensi menimbulkan permasalahan.

Karena itu, pertimbangan dari seluruh pihak sangat Krusial. Kalau sudah ambil keputusan Buat kerja sama, maka Memorandum of Understanding perlu dibuat dan ditandatangani Berbarengan.

4. Mempermudah Proses Pembatalan

Seperti penjelasan sebelumnya, Memorandum of Understanding Tak mengikat secara perdata. Tapi, perjanjian tersebut hanya bersifat formal dan mengingat secara moral. Jadi, kalau Eksis pihak yang merasa ragu buat melanjutkan kerja sama, mereka Dapat membatalkan dengan lebih mudah.

Baca Juga:   Ingin Impor Sayuran? Jangan Lupa Perhatikan Hal Berikut Ya!

Baca Juga: Pentingnya Mempunyai Partner Bisnis dan Tips Memilihnya

Jenis Memorandum of Understanding

Selain dilakukan dua pihak, Bagus perusahaan atau swasta, Rupanya Memorandum of Understanding juga berlangsung antar negara. Setidaknya Eksis dua jenis kesepakatan menurut negara. Mau Paham? Ini penjelasannya:

1. MoU Nasional

Memorandum of understanding ini adalah kesepakatan yang dua pihak lakukan, Bagus Penduduk negara, perusahaan, maupun badan hukum. Misalnya, kerja sama antara PT dengan pemerintah pusat atau sebaliknya.

2. MoU Dunia

Selanjutnya adalah MoU Dunia. Ini kesepakatan yang berlangsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asing. Biasanya, perjanjian ini dilakukan badan hukum di masing-masing negara.

Komponen atau Struktur MoU

Dalam melakukan kesepakatan berbentuk memorandum of understanding, harus Eksis beberapa elemen Krusial yang menjelaskan secara detail terhadap seluruh pihak yang akan bersepakat. Apa saja ya komponennya? Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Judul Kesepakatan

Pembuatan judul dalam memorandum of understanding harus Jernih, ya. Harus Dapat dipahami dengan mudah oleh Seluruh pihak. Nah, di bagian judul, sebaiknya Guna kalimat lugas, sesuai isi kesepakatan.

Mengenai tata bahasanya, pastikan Buat Guna bahasa baku sesuai aturan ejaan yang berlaku. Ini karena kesepakatan tersebut sifatnya formal dan Formal.

2. Pembukaan

Di bagian pembukaan biasanya dijelaskan Bilaman serta di mana perjanjian terjadi. Kemudian Eksis informasi pada Memorandum of Understanding soal siapa atau nama-nama pihak yang melakukan kesepakatan. Selain nama, biasanya juga tercantum gelar atau jabatan.

Baca Juga:   5 Konsep Foto Produk Minim Budget Buat Gaet Kustomer!

Seluruh pihak Dapat berupa badan hukum privat, perorangan, maupun badan hukum publik. Pada bagian ini juga biasanya terdapat uraian singkat soal pokok pikiran yang jadi dasar pembuatan memorandum of understanding.

3. Isi MoU

Pada bagian isi atau inti MoU adalah poin-poin berikut:

  • Tujuan dari Seluruh pihak yang bersepakat.
  • Realisasi kegiatan, berupa rincian kegiatan yang Eksis dalam MoU.
  • Ruang lingkup kegiatan, berupa gambaran Biasa soal kegiatan yang hendak dilakukan.
  • Jangka Masa/masa berlakunya memorandum of understanding.
  • Biaya Penyelenggaraan kegiatan (kalau Eksis).
  • Aturan peralihan yang isinya soal berbagai perubahan yang Dapat terjadi dan hanya Dapat dilakukan kalau Seluruh pihak setuju.

4. Penutup

Bagian penutup sebaiknya singkat seperti surat Formal. Bahasa singkat dan sederhana sudah cukup jadi closing dari perjanjian.

5. Tanda Tangan

Di bagian terakhir, Seluruh pihak harus membubuhkan tanda tangan juga nama terang. Ini akan jadi bukti kalau semuanya sudah sepakat.

Baca Juga: E-commerce: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Misalnya Memorandum of Understanding

Tetap bingung soal Memorandum of Understanding? Nah, ini adalah Misalnya MoU yang Dapat jadi refernsi Anda:

1. MoU Kerja Sama

2. MoU Komitmen

Sudah Paham Apa itu MoU?

Intinya, MoU adalah kesepakatan yang dibuat demi mewujudkan tujuan Berbarengan. Perjanjian ini tak punya keterikatan secara hukum perdata dan Hanya sebatas mengikat moral. Pembuatan perjanjian ini juga Mempunyai struktur tersendiri, ya. Jadi, Anda jangan Tiba salah. Semoga bermanfaat!