Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal pada 2024

Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal pada 2024

Sertifikasi halal menjadi persyaratan wajib bagi penyedia jasa logistik di tahun 2024. Kebutuhan sertifikasi halal dipicu oleh semakin ketatnya peraturan dan desakan dari konsumen. Serta, kehalalan suatu produk juga harus dipastikan dari segala aspek, Tak terkecuali rantai pasok barang. 

Pada acara Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, menghimbau pentingnya sertifikasi halal. Himbauan disampaikan Ketika webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Asa Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis (3 /8/2023) Lampau. 

“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal Buat scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya Kalau sebuah produk Mau diklaim halal,” ujar Muslich yang dikutip dari laman Formal MUI, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:   Daftar Alamat Agen SiCepat Bali, NTT dan NTB

Sebelumnya, kewajiban ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Daerah Indonesia harus Mempunyai sertifikat halal.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, lebih Jernih dalam mendefinisikan produk sebagai barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, produk Hidup, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Sektor Transportasi dan Pergudangan Menguat Pada Kuartal II 2023

Mengapa Jasa Logistik Harus Bersertifikat Halal

Logistik menjadi bagian dari rantai pasok yang meliputi pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, hingga pengiriman. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi titik kritis kehalalan produk dalam prosesnya. Dilansir dari LPPOM MUI, Eksis empat Dalih kuat yang menjadi landasan dalam persyaratan sertifikasi halal dalam jasa logistik, diantaranya:

  1. Pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli Tak sesuai dengan daftar bahan halal.
  2. Penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal. 
  3. Penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. 
  4. Distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.
Baca Juga:   Fakta Menarik e-Grocery dan Langkah Pengiriman Buat e-Groceries

Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, menegaskan bahwa jasa logistik harus Bisa menjaga kehalalan. Mereka harus memastikan produk Tak terkonfirmasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat.

Baca Juga: Pos Indonesia Menjadi Penyedia Jasa Logistik Pertama di Ibu Kota Pulauntara (IKN)

Hingga 17 Oktober 2024, LPPOM MUI Berbarengan pemerintah akan Lanjut mendorong sertifikasi halal kategori makanan dan minuman. Tentu, inisiasi ini diiringi dengan edukasi terkait Mekanisme dan persyaratan sertifikasi halal, Langkah mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana Langkah memenuhi kriteria sertifikasi halal. Buat kemudahan sertifikasi, MUI sudah meluncurkan CEROL-SS23000 sebagai pelayanan sertifikasi halal secara online.

Baca Juga:   Memahami Apa itu Demurrage dan Detention dengan Mudah